Opini - Simpeldesa https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog Sistem Informasi Manajemen dan Pelayanan Desa Mon, 11 Apr 2022 07:36:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.7.2 https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/wp-content/uploads/2020/06/Logo-Simpeldesa-150x150.png Opini - Simpeldesa https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog 32 32 Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/begini-status-dan-kedudukan-peraturan-di-desa/2342/ https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/begini-status-dan-kedudukan-peraturan-di-desa/2342/#comments Mon, 11 Apr 2022 07:36:49 +0000 https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/?p=2342 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan. Meski UU 12/2011 tidak mengatur secara tegas tentang peraturan desa, bukan berarti UU 12/2011 tidak mengakui peraturan desa sebagai peraturan perundang-undangan. Peraturan desa […]

The post Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa appeared first on Simpeldesa.

]]>
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan.

Meski UU 12/2011 tidak mengatur secara tegas tentang peraturan desa, bukan berarti UU 12/2011 tidak mengakui peraturan desa sebagai peraturan perundang-undangan. Peraturan desa tetap diakui sebagai peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU 12/2011 yang berbunyi:

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Jadi, peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penjelasan lebih lanjut soal peraturan desa dapat Anda simak dalam artikel Status Peraturan Desa Setelah Berlakunya UU No. 12/2011.

Di mana Peraturan Desa Diundangkan?

Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”):

(1) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.

(2) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

(3) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa.

(4) Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan.

(5) Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.

The post Begini Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa appeared first on Simpeldesa.

]]>
https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/begini-status-dan-kedudukan-peraturan-di-desa/2342/feed/ 5
Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/pentingnya-keterlibatan-warga-dalam-perencanaan-pembangunan-desa/2351/ https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/pentingnya-keterlibatan-warga-dalam-perencanaan-pembangunan-desa/2351/#comments Sat, 02 Apr 2022 08:27:20 +0000 https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/?p=2351 Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47/2015. Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang […]

The post Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa appeared first on Simpeldesa.

]]>
Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47/2015.

Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Sesuai ketentuan pasal 97 UU Desa, ada dua jenis perencanaan pembangunan desa. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa. Kedua, Rencana pembangunan tahunan desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.

Adapun hasil dari proses perencanaan desa adalah dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. Kedua dokumen perencanaan desa ini ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Perdes. Proses penganggaran desa harus konsisten dengan perencanaan desa. 

Apa itu Penganggaran Desa? Penganggaran Desa merupakan proses penyusunan rencana keuangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, yang berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan desa. Dalam penganggaran desa, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu transparan dan akuntabel.

Penganggaran desa yang transparan berarti seluruh aktivitas dalam penganggaran desa tidak boleh ada satupun yang ditutup-tutupi. Anggaran harus nyata, jelas, dapat dibaca, dan terbuka. Akuntabel artinya penganggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Perundang-undangan. Semua anggaran desa yang tertuang dalam APBDes, berkewajiban melaporkan, menjelaskan dan mempertanggungjawabkan.

Karena sekarang masyarakat desa sebagai pemilik mandat atas pemerintahan desa. Maka, seluruh masyarakat desa harus terlibat dalam pembangunan desa, termasuk dalam perencanaan penganggaran desa. Manfaat Keterlibatan Warga dalam Perencanaan Penganggaran Desa, diantaranya sebagai berikut:

1. Hak warga sebagai pemilik Desa untuk mengetahui rencana desa, proses pengambilan keputusan bagi seluruh warga, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik lebih terjamin sehingga dapat memberi kepastian tidak ada warga yang ditinggalkan dalam pembangunan desa;

2. Mendorong partisipasi warga dalam proses pengambilan kebijakan; meningkatkan peran aktif warga dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan pemerintahan desa yang baik;

3. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang terbuka, efektif dan efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan;

4. Memperbaiki pelayanan dasar di tingkat desa terutama bagi warga perempuan, penyandang disabilitas dan warga miskin mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

5. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran desa serta menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Ruang besar yang telah diberikan kepada Desa, jangan lagi dipersempit. Berikan kesempatan Desa mengurus dan mengatur diri sendiri sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Cara boleh beda, tujuan kita sama, yaitu mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis.

The post Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa appeared first on Simpeldesa.

]]>
https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/pentingnya-keterlibatan-warga-dalam-perencanaan-pembangunan-desa/2351/feed/ 8
Syarat Sah Pemerintahan Desa Yang Otonom https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/syarat-sah-pemerintahan-desa-yang-otonom/1417/ https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/syarat-sah-pemerintahan-desa-yang-otonom/1417/#comments Sun, 19 Jul 2020 11:00:47 +0000 https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/?p=1417 Negara Indonesia adalah negara yang dengan segenap kebhinnekaannya secara konsesus memilih sebagai negara demokrasi dengan sistem ketatanegaraan desenteralisasi. Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 melengkapkan sistem tata pemerintahan Indonesia menjadi 4 (empat) strata, yaitu Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan atau Pemerintahan Kota, serta Pemerintahan Desa. Artinya, pemerintahan ditingkat bawahnya itu disamping merupakan bagian dari […]

The post Syarat Sah Pemerintahan Desa Yang Otonom appeared first on Simpeldesa.

]]>
Negara Indonesia adalah negara yang dengan segenap kebhinnekaannya secara konsesus memilih sebagai negara demokrasi dengan sistem ketatanegaraan desenteralisasi.

Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 melengkapkan sistem tata pemerintahan Indonesia menjadi 4 (empat) strata, yaitu Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan atau Pemerintahan Kota, serta Pemerintahan Desa.

Artinya, pemerintahan ditingkat bawahnya itu disamping merupakan bagian dari pemerintahan diatasnya juga merupakan pemerintahan tersendiri yang otonom.

Demikian juga dengan Pemerintahan Desa, disamping merupakan bagian dari pemerintahan Kabupaten juga merupakan pemerintahan tersendiri yang otonom dengan sebutan Rekognisi dan Subsidiaritas.


Keempat strata pemerintahan di Indonesia ini memiliki perangkat pemerintahan yang relatif sama, yaitu antara lain:

1. Pemimpin yang dipilih lansung oleh rakyat.

2. Dewan atau Badan rakyat yang dipilih oleh rakyat baik sistem langsung atau sistem musyawarah perwakilan.

3. Berwenang membuat peraturan sesuai dengan stratifikasinya.

4. Memiliki Kewenangan lainnya yang diatur berdasarkan stratifikasinya.

5. Pada Dokumen Pemerintahan, memiliki 3 (tiga) macam Cap atau Stempel dan Kop Surat dengan kekuatan hukum yang sama sesuai dengan stratanya, yaitu
a. Cap atau Stempel Pimpinan tertinggi.
b. Cap atau Stempel Sekretariat.
c. Cap atau Stempel Dewan atau Badan Rakyat.

6. Dalam Tata Naskah Dinas, selain dari Pemerintahan Pusat, Pemerintahan di bawahnya memiliki Lambang atau Logo masing-masing yang dapat digunakan sebagaimana kewenangan dan peruntukannya, yaitu:
a. Kop Surat Pimpinan Tertinggi.
b. Kop Surat Sekretariat.
c. Kop Surat Dewan atau Badan Rakyat.
Ketiga kop surat di atas menggunakan Logo sebagamana stratifikasinya masing-masing.

7. Dalam acara kebhinnekaan, selain dari Pemerintahan Pusat, Pemerintahan di bawahnya memiliki Bendera Panji masing-masing yang dapat digunakan sebagaimana kewenangan dan peruntukannya.

Dengan demikian, atas nama pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 dan kewenangan desa berdasarkan hak Rekognisi dan Subsidiaritas.

Pemerintahan Desa otonom yang benar adalah yang:

1. Kepala Desanya dipilih secara langsung oleh rakyat.

2. BPD nya yang dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih melalui musyawarah perwakilan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

3, Berwenang membuat Peraturan untuk mengatur desanya sendiri dengan tidak mengabaikan hirarki regulasi.

4. Memiliki kewenangan mengatur desanya sendiri berdasarkan azas Rekognisi dan Subsidiaritas.

5. Memiliki Cap atau Stempel Kepala Desa, Sekretariat, dan Badan Permusyawaratan Desa.

6. Memiliki Kop Surat Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa dengan Logo Desa.

7. Memiliki Bendera Panji sebagai lambang desanya sendiri.

Apabila di daerah anda terdapat Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sebagaimana yang diuraikan di atas, dengan sendirinya peraturan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diberlakukan.

Oleh karena itu, siapapun anda yang membaca tulisan ini, terutama para pejabat kabupaten di seluruh Indonesia, harus memahami dan menghargai azas Rekognisi dan Subsidiaritas yang dimiliki oleh desa, sebagai upaya kita melestarikan etnografi dan kearifan lokal desa serta menumbuh kembangkannya dalam kerangka pembangunan bangsa dan negara Indonesia secara utuh dan menyeluruh.

Baca juga:

Uraian Desa Otonomi Tingkat 3

The post Syarat Sah Pemerintahan Desa Yang Otonom appeared first on Simpeldesa.

]]>
https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/syarat-sah-pemerintahan-desa-yang-otonom/1417/feed/ 9