Berita - Simpeldesa https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog Sistem Informasi Manajemen dan Pelayanan Desa Sat, 04 Jun 2022 07:22:11 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.7.2 https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/wp-content/uploads/2020/06/Logo-Simpeldesa-150x150.png Berita - Simpeldesa https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog 32 32 Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya? https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/dana-desa-dan-alokasi-dana-desa-apa-bedanya/2458/ https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/dana-desa-dan-alokasi-dana-desa-apa-bedanya/2458/#comments Sat, 04 Jun 2022 07:22:10 +0000 https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/?p=2458 Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang dialokasikan oleh desa. Namun, DD dan ADD sungguh berbeda dalam berbagai aspek mulai dari […]

The post Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya? appeared first on Simpeldesa.

]]>
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang dialokasikan oleh desa. Namun, DD dan ADD sungguh berbeda dalam berbagai aspek mulai dari sumber dana, penyaluran, hingga penggunaan dana. Apa saja perbedaannya? Yuk simak hingga akhir!

  1. Sumber Dana Desa & Alokasi Dana Desa

DD pertama kali muncul dan dikucurkan oleh pemerintah pada 2015 silam setelah terbit UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara spesifik juga mengatur terkait DD di mana sumber dari pendanaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat. 

Sementara ADD sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Maka dalam kata lain, DD menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat sedangkan ADD merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah. 

  1. Penyaluran Dana Desa & Alokasi Dana Desa

DD yang bersumber dari APBN kemudian ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara, untuk kemudian diteruskan secara langsung ke desa-desa melalui Rekening Kas Desa (RKD). 

Sedangkan ADD yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dialokasikan melalui dana perimbangan dan kemudian disalurkan ke RKD. ADD sendiri memiliki besaran yang berbeda-beda tiap desa tergantung pada perhitungan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang tata caranya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.

  1. Fungsi atau Penggunaan Dana Desa & Alokasi Dana Desa

Secara umum, DD yang notabene merupakan kewajiban Pemerintah Pusat digunakan untuk pembiayaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan DD secara lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahunnya sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan. Fungsi prioritas anggaran DD wajib memberikan manfaat bagi masyarakat berupa; (1) peningkatan kualitas hidup; (2) peningkatan kesejahteraan; (3) penanggulangan kemiskinan; dan (4) peningkatan pelayanan publik. 

Di sisi lain, prioritas penggunaan ADD diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, penggunaan ADD juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD.

Itu dia perbedaan-perbedaan antara DD dan ADD. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami poin-poin penting DD dan ADD agar terwujud masyarakat yang kritis dan juga pemerintahan yang transparan.

The post Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya? appeared first on Simpeldesa.

]]>
https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/dana-desa-dan-alokasi-dana-desa-apa-bedanya/2458/feed/ 12
Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/pentingnya-keterlibatan-warga-dalam-perencanaan-pembangunan-desa/2351/ https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/pentingnya-keterlibatan-warga-dalam-perencanaan-pembangunan-desa/2351/#comments Sat, 02 Apr 2022 08:27:20 +0000 https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/?p=2351 Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47/2015. Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang […]

The post Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa appeared first on Simpeldesa.

]]>
Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47/2015.

Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Sesuai ketentuan pasal 97 UU Desa, ada dua jenis perencanaan pembangunan desa. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa. Kedua, Rencana pembangunan tahunan desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.

Adapun hasil dari proses perencanaan desa adalah dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. Kedua dokumen perencanaan desa ini ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Perdes. Proses penganggaran desa harus konsisten dengan perencanaan desa. 

Apa itu Penganggaran Desa? Penganggaran Desa merupakan proses penyusunan rencana keuangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, yang berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan desa. Dalam penganggaran desa, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu transparan dan akuntabel.

Penganggaran desa yang transparan berarti seluruh aktivitas dalam penganggaran desa tidak boleh ada satupun yang ditutup-tutupi. Anggaran harus nyata, jelas, dapat dibaca, dan terbuka. Akuntabel artinya penganggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Perundang-undangan. Semua anggaran desa yang tertuang dalam APBDes, berkewajiban melaporkan, menjelaskan dan mempertanggungjawabkan.

Karena sekarang masyarakat desa sebagai pemilik mandat atas pemerintahan desa. Maka, seluruh masyarakat desa harus terlibat dalam pembangunan desa, termasuk dalam perencanaan penganggaran desa. Manfaat Keterlibatan Warga dalam Perencanaan Penganggaran Desa, diantaranya sebagai berikut:

1. Hak warga sebagai pemilik Desa untuk mengetahui rencana desa, proses pengambilan keputusan bagi seluruh warga, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik lebih terjamin sehingga dapat memberi kepastian tidak ada warga yang ditinggalkan dalam pembangunan desa;

2. Mendorong partisipasi warga dalam proses pengambilan kebijakan; meningkatkan peran aktif warga dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan pemerintahan desa yang baik;

3. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang terbuka, efektif dan efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan;

4. Memperbaiki pelayanan dasar di tingkat desa terutama bagi warga perempuan, penyandang disabilitas dan warga miskin mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

5. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran desa serta menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Ruang besar yang telah diberikan kepada Desa, jangan lagi dipersempit. Berikan kesempatan Desa mengurus dan mengatur diri sendiri sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Cara boleh beda, tujuan kita sama, yaitu mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis.

The post Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa appeared first on Simpeldesa.

]]>
https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/pentingnya-keterlibatan-warga-dalam-perencanaan-pembangunan-desa/2351/feed/ 8
Gelontorkan Dana Desa hingga 468 Triliun sejak 2015, Jokowi Ingin Perekonomian Desa Terus Bertumbuh https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/gelontorkan-dana-desa-hingga-468-triliun-sejak-2015-jokowi-ingin-perekonomian-desa-terus-bertumbuh/2434/ https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/gelontorkan-dana-desa-hingga-468-triliun-sejak-2015-jokowi-ingin-perekonomian-desa-terus-bertumbuh/2434/#comments Tue, 29 Mar 2022 09:38:03 +0000 https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/?p=2434 Jakarta – Alokasi dana desa yang meningkat setiap tahunnya menunjukkan bahwa pembangunan desa menjadi salah satu fokus penting Pemerintah Pusat untuk memajukan desa dan membangun negara melalui desa-desa yang kuat.  Sejak 2015, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan dana desa sebanyak 468 triliun rupiah. Peningkatan alokasi dana desa dilakukan sejak 2015 dengan nominal awal 21 triliun per […]

The post Gelontorkan Dana Desa hingga 468 Triliun sejak 2015, Jokowi Ingin Perekonomian Desa Terus Bertumbuh appeared first on Simpeldesa.

]]>

Jakarta – Alokasi dana desa yang meningkat setiap tahunnya menunjukkan bahwa pembangunan desa menjadi salah satu fokus penting Pemerintah Pusat untuk memajukan desa dan membangun negara melalui desa-desa yang kuat. 

Sejak 2015, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan dana desa sebanyak 468 triliun rupiah. Peningkatan alokasi dana desa dilakukan sejak 2015 dengan nominal awal 21 triliun per tahun dan pada 2022 mencapai 68 triliun per tahunnya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar dana desa yang telah dialokasikan diserap sebaik mungkin untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi desa. Harapannya dengan ekonomi desa berjalan secara maksimal, dapat terjadi perputaran dana desa untuk mendatangkan keuntungan dan kemakmuran bagi desa itu sendiri. 

Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi saat menghadiri agenda Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan pada Selasa (29/3). Dilansir ANTARANews, pada agenda bertema “Desa Bersatu Membangun Indonesia” tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan terkait potensi pertumbuhan ekonomi desa di masa depan. 

“Jangan sampai uang kembali ke kota, apalagi ke Jakarta. Mau beli telur, tambahan gizi untuk anak-anak, tidak perlu ke kota. Mungkin terpaut harganya, tapi tetap beli di desa karena uang berputar di situ terus. Itu yang akhirnya akan menghidupi masyarakat desa kita dan pada akhirnya akan menurunkan angka kemiskinan di desa,” ujarnya. 

Tak lupa, ia juga menyampaikan apresiasi terkait pembangunan infrastruktur desa yang telah dilakukan seperti saluran air bersih, perbaikan jalan desa, jembatan, dan lain sebagainya dengan memanfaatkan dana desa.

Realisasi dana desa yang maksimal dan tepat sasaran akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, kemajuan pembangunan, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa-desa seluruh wilayah Indonesia. 

The post Gelontorkan Dana Desa hingga 468 Triliun sejak 2015, Jokowi Ingin Perekonomian Desa Terus Bertumbuh appeared first on Simpeldesa.

]]>
https://simpeldesa.desakaliwungu.com/blog/gelontorkan-dana-desa-hingga-468-triliun-sejak-2015-jokowi-ingin-perekonomian-desa-terus-bertumbuh/2434/feed/ 9